- Back to Home »
- KONSEP PEMBAGIAN KEKUASAAN DI INDONESIA
Posted by : Unknown
Senin, 13 November 2017
Negara
tentu saja mempunyai kekuasaan, karena pada dasarnya negara merupakan
organisasi kekuasaan. Dengan kata lain, bahwa negara memiliki amat banyak
kekuasaan. Kekuasaan negara merupakan kewenangan negara untuk mengatur seluruh
rakyatnya untuk mencapai keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan.
Dalam
sebuah praktik ketatanegaraan tidak jarang terjadi pemusatan kekuasaan di satu
orang saja, sehingga terjadi pengelolaan sistem pemerintahan yang dilakukan
secara absolut atau otoriter.
Maka
untuk menghindari hal tersebut perlu adanya pemisahan ataupun pembagian
kekuasaan,perlu adanya pemisahan ataupun pembagian mkekuasaan, sehingga terjadi
kontrol dan keseimbangan diantara lembaga pemegang kekuasaan. Dengan kata lain,
kekuasaan legislatif, eksekutif ataupun yudikatif tidak dipegang oleh
satu orang saja.
Apa
sebenernya konsep pemisahan dan pembagian kekuasaan itu? Mohammad Kusnardi dan
Hermaily Ibrahim didalam bukunya yang berjudul Pengantar Hukum Tata
Negara (1983:140) menyatakan bahwa istilah pemisahan kekuasaan (separation
of powers) dan pembagian kekuasaan (divisions of power) ialah dua
istilah yang memiliki pengertian berbeda satu sama lainnya.
Pemisahan
kekuasaan berarti kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian,
baik mengenai organnya ataupun fungsinya. Dengan kata lain, lembaga pemegang
kekuasaan negara yang termasuk lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif
merupakan lembaga yang terpisah satu sama lainnya, berdiri sendiri tanpa
memerlukan koordinasi serta kerja sama.
Setiap
lembaga menjalan fungsinya masing-masing. Contoh negara yang menganut mekanisme
pemisahan kekuasaan ialah Amerika Serikat.
Berbeda
dengan mekanisme pemisahan kekuasaan, pada dalam mekanisme pembagian kekuasaan,
kekuasaan negara memang dibagi-bagi dalam beberapa bagian (legislatif,
eksekutif dan yudikatif), namun tidak dipisahkan. Hal ini membawa konsekuensi
tentang diantara bagian-bagian itu dimungkinkan ada koordinasi atau kerjasama.
Mekanisme pembagian ini banyak sekali dilakukan oleh banyak negara seluruh
dunia, termasuk Indonesia.
Bagaimana
konsep pembagian kekuasaan yang diterapkan Indonesia? Mekanisme pembagian
kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD 1945. Penerapan pembagian
kekuasaan di Indonesia terdiri dari dua bagian, yakni pembagian kekuasaan
secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
a) Pembagian kekuasaan secara
horizontal
Pembagian
kekuasaan secara horizontal yakni pembagian kekuasaan menurut fungsi
lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan yudikatif). Berdasarkan UUD
1945, secara horizontal pembagian kekuasaan negara di laksanakan pada tingkatan
pemerintahan pusat serta pemerintahan daerah.
Pembagian
kekuasaan pada tingkatan pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah
terjadinya perubahan UUD 1945. Pergeseran yang dimaksud ialah pergeseran
klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan
(legislatif, eksekutif dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara, yakni:
1) Kekuasaan
konstitutif, ialah kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan
menetapkan Undang-Undang Dasar.
2) Kekuasaan
eksekutif, ialah kekuasaan berfungsi menjalankan undang-undang dan
penyelenggaraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan tentang Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
3) Kekuasaan
legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan tersebut
dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20
ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Dewan
Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
4) Kekuasaan
yudikatif, atau yang sering disebut kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini
dipegang oleh Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat
(2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang meyatakan bahwa Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada
di bawahnya dalam lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
5) Kekuasaan
eksaminatif atau inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan
penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan serta tanggung jawab tentang
keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan dengan Badan Pemeriksa Keuangan
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan
dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa
Keuangan yang bebas dan mandiri.
6) Kekuasaan
moneter, ialah kekuasaan untuk menetapkan serta melaksanakan kebijakan moneter,
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan
nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral
di Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pasal 23 D UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara memiliki suatu bank
sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan
independensinya diatur dalam undang-undang.
Pembagian
kekuasaan secara horizontal pada tingkatan pemerintahan daerah berlangsung
antara lembaga-lembaga daerah yang sederajat, yakni antara pemerintahan daerah
(Kepala daerah atau Wakil kepala daerah) serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD). Pada tingkat provinsi, pembagian kekuasaan berlangsung antara
Pemerintah Provinsi (Gubernur atau Wakil Gubernur) dan DPRD provinsi.
Sedangkan
pada tingkat kabupaten atau kota, pembagian kekuasaan berlangsung antara
Pemerintah Kabupaten atau Kota (Bupati atau Wakil Bupati atau Walikota atau
Wakil Walikota) dan DPRD kabupaten ataupun kota.
b) Pembagian kekuasaan secara
vertikal
Pembagian
kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut
tingkatnya, ialah pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan
pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupateen dan kota,
yang tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang
di atur dengan undang-undang. Berdasrkan ketentuan tersebut, pembagian
kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintah
pusat dan pemerintah daerah (pemerintah provinsi dan pemerintah
kabupaten/kota).
Pada
pemerintah daerah berlangsung pula pembagian kekuasaan secara vertikal yang di
tentukan oleh pemerintah pusat. Hubungan antara pemerintah provinsi dan
pemerintah kabupaten atau kota terjalin dengan koordinasi, pembinaan dan
pengawasan oleh pemerintah pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan.
Pembagian
kekuasaan secara vertikal muncul selaku konsekuensi dari diterapkannya asas
desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan asas tersebut,
pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintah kepada pemerintah daerah
otonom (Provinsi dan kabupaten atau kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri
urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintah yang menjadi
wewenang pemerintah pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar
negeri, petahanan, dan keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal.
Hal
itu ditegaskan dalam pasar 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
yang menyatakan pemerintah daerah menjalankakn otonomi seluas-luasnya,
kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan
pemerintah pusat.
